Berpotensi Langgar HAM, Pengaduan Akses Layanan Publik Selama Pandemi Berakhir Serangan Balik dan Ancaman

Presiden Joko Widodo saat meninjau RS Darurat Asrama Haji/Net
Presiden Joko Widodo saat meninjau RS Darurat Asrama Haji/Net

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan mengungkap hasil temuannya sekaligus bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia yang jatuh pada 10 Desember tahun ini.


Temuan itu terkait dengan hak-hak mendasar masyarakat dalam memperoleh perlindungan pada masa pandemi Covid-19.

"Selama pandemi Koalisi mancatat lemahnya peran pemerintah dalam merealisasikan layanan publik yang baik responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi masyarakat," tulis Koalisi dalam keterangannya yang diposting akun Twitter LaporCovid19 pada Jumat (10/12).

Koalisi menyebutkan, sesuai amanah Dewan HAM PBB 25/27 tahun 2013, layanan publik yang berasaskan pada keterbukaan, akuntabilitas, dan responsif terhadap keluhan publik merupakan komponen hak asasi manusia yang esensial.

"Sementara layanan publik yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhinya Hak Asasi Manusia, terutama pada akses layanan kesehatan di masa pandemi," tutur Koalisi.

Namun selama pandemi melanda Indonesia, partisipasi warga dalam memberikan masukan, keluhan maupun pengaduan terhadap layanan publik dan tindak lanjut oleh pemerintah masih menghadapi tantangan.

Koalisi mengacu UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 ayat (c), yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

Berdasarkan data koalisi, penanganan pelayanan publik pada berbagai kementerian/lembaga terkait masih belum optimal. Karena, selama satu tahun terakhir LaporCovid-19 menerima banyak pengaduan masyarakat terkait kesulitan mengakses layanan tes RT-PCR, vaksin, obat-obatan, hingga pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik hingga proses pembelajaran tatap muka (PTM).

"Sepanjang tahun 2021, kami mencatat sedikitnya ada sembilan pengaduan masyarakat yang justru berakhir serangan balik dan ancaman," ungkap Koalisi.

Salah satu contoh intimidasi dan perundungan dialami warga Kabupaten Bandung usai melaporkan pelanggaran protokol kesehatan pada pembelajaran tatap muka (PTM).

Contoh lainnya, pengaduan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tidak kunjung diberikan juga berujung intimidasi dan tindakan represif. Disebutkan, relawan nakes di Wisma Atlet yang telah mendata banyaknya nakes relawan yang belum menerima insentif berencana menyuarakan hal tersebut dalam jumpa pers terpaksa gagal.

"Karena mendapatkan sejumlah tekanan dari berbagai pihak. Bahkan berujung tidak diperpanjang kontraknya," tutup Koalisi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.