Jawab Keluhan Pengrajin Gula, Bupati Kediri Instruksikan Sosialisasi Perizinan

Sosialisasi ijin pengrajin gula merah/ist
Sosialisasi ijin pengrajin gula merah/ist

Menindaklanjuti keluhan asosiasi pengrajin gula merah tebu Kabupaten Kediri soal pengurusan perizinan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memerintahkan jajarannya menggelar sosialisasi perizinan.


Sosialisasi diadakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri. Setidaknya ada puluhan pengrajin gula yang mengikuti acara sosialisasi di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan, pihaknya mengapresiasi keinginan pengrajin untuk memenuhi perizinan yang seharusnya dimiliki sebagaimana yang disampaikan pada acara Rabu Ngopi, 19 November 2021

“Mereka berkeinginan untuk menertibkan izin-izin yang belum mereka punya dan kami sangat merespon baik,” kata Eko kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (10/12). 

Saat sosialisasi digelar, lanjut Eko, mayoritas pengrajin mempertanyakan tentang tata cara pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang notabene dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi.

“Yang menjadikan kendala paling besar dari mereka adalah terkait dengan SIPA yang dikeluarkan oleh Provinsi. Untuk itu kita mendampingi mereka dengan mengadakan sosialisasi dengan mendatangkan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Eko berharap kedepannya setelah pengrajin tersebut memahami perizinan yang harus mereka penuhi, pengrajin ini akan bekerja dengan lancar.

“Mereka beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH), jadi setelah mereka memiliki izin-izin ini, semoga dapat bekerja lebih tenang,” harapnya.

Ketua Asosiasi Pengrajin Gula Merah Tebu Kabupaten Kediri Wahyudiono mengaku sosialisasi tersebut dapat menjawab keluhan dari para pengrajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri.

“Alhamdulillah temen-temen (pengrajin gula merah tebu) sudah paham dengan perijinan apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya.