Banyak Pengaduan, Bupati Kediri Hentikan Tes Perangkat Desa

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat zoom di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (13/12)/RMOLJatim
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat zoom di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (13/12)/RMOLJatim

Menyikapi banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono langsung menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang sedianya dilakukan 16 Desember mendatang.


Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.

“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” kata Bupati Hanindhito, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat melakukan zoom di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (13/12).

Pihaknya juga menegaskan, dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. 

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya .

Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat tersebut, Bupati juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut. 

“Saya instruksikan Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” terangnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Sampurno menjelaskan, pemberhentian sementara atas pelaksanaan seleksi perangkat pada 16 Desember mendatang ini karena adanya indikasi kecurangan di pelaksanaan tes 9 desember lalu.

“Karena ada indikasi kecurangan untuk tgl 9 lalu dan sekarang tahap verifikasi inspektorat,” tuturnya.

pihaknya juga menambahkan, pemberhentian sementara tersebut karena pihak ketiga dari pelaksana di tanggal 9 dan 16 merupakan universitas yang sama. 

“Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9 jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan,” terangnya. 

Salah satu pelapor, berinisial DAS, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Bupati tersebut. Ia berharap agar nantinya hal ini benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri. 

“Ya, saya mendukung penuh tindakan Mas Dhito ini, semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian ini,” pungkasnya.