Raperda APBD 2022 Disahkan Cukup Mepet, Begini Polemiknya

prosesi pengesahan RAPBD 2022/RMOLJatim
prosesi pengesahan RAPBD 2022/RMOLJatim

Pengesahan Raperda APBD hanya 17 hari jelang batas akhir pembahasan disebut ada beberapa polemik yang terjadi.  


Pengesahan dalam waktu mepet jelang akhir pembahasan ini, terbilang menjadi angin segar. Setelah sebelumnya tak segera dibahas karena diduga terjadi keterlambatan penyerahan KUA- PPAS oleh eksekutif.

"Semua demi masyarakat, jangan jadi korban masyarakat. Saya kira punya iktikad baik semuanya. Legislatif sama niatnya baik," ujar Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/12).

Disebutnya, pengesahan tersebut disetujui semata-mata karena semua demi masyarakat Bondowoso dan tanpa adanya tawar menawar antara pihak eksekutif dengan legislatif karena sebelumnya beredar kabar pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bondowoso nominalnya Rp. 0.

"Tak ada, tak ada bargaining apa-apa," ungkapnya.

Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Soekaryo menambahkan, bahwa perihal anggaran Pokir sendiri masih dalam pembahasan. 

Karena itulah, dirinya masih belum bisa memastikan mengingat masih belum final. Masih akan ada rapat BATA (Badan Anggaran dan Tim Anggaran). 

"Nanti ikuti saja saat pembahasan. Kalau sudah pembahasan ada, berarti ada. Kalau di pembahasan tidak ada, berarti tidak ada. Ini kan belum selesai. Nanti akan dibahas juga," katanya.

Ditempat terpisah, ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menjelaskan ingin menimbulkan keresahan bagi masyarakat jika harus berlarut-larut untuk penyelesaiannya.

"Orientasi kita sederhana, jika ini terlambat maka yang dikorbankan adalah masyarakat," tuturnya.

"Revisi RPJMD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, baru diterima pada awal November kemarin salah satu faktor keterlambatan," tambahnya.

Ahmad Dhafir memastikan KUA PPAS diterima hari ini juga.

Terkait Pokir, Dhafir berharap tak fokus pada nominal untuk anggota yang didapat semata karena dalam Permendagri nomer 86 tahun 2017, bahwa sumber APBD itu ada dua. Yakni Musrenbang dan Pokir DPRD, yang kemudian diolah oleh Bappeda disesuaikan dengan RPJMD. 

"Kalau kemudian pokir tidak ada, sama dengan Musrenbang tidak ada. Karena sumbernya APBD itu dari Musrenbang dan Pokok-pokok pikiran. Kalau kemudian Pokir ditiadakan, sama halnya dengan cacat prosedur," tandasnya. 

Disinggung tentang besaran anggaran Pokir, kata Ahmad Dhafir, masih belum ditentukan. Namun, yang terpenting telah terakomodir dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran. 

"Belum ini, yang terpenting diakomodir. Ya tentu menyesuaikan kemampuan anggaran," paparnya.

Ditambahkan oleh M. Sahlawi Zein, Ketua Fraksi PPP, yang menyebutkan bahwa anggaran Pokir tak dinolkan. Namun, situasi keuangan yang tidak memungkinkan. 

"Pokir sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan masih ada. Mungkin dari tahun-tahun sebelumnya, mungkin tercover antara 30 sampai 30 sekian persen," pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news