Momen pergantian tahun baru kali ini masih seperti tahun sebelumnya. Kawasan alun-alun Kabupaten Ngawi dilarang sebagai tempat perayaan apalagi gelaran hiburan oleh masyarakat mengingat situasinya masih pandemi Covid-19.
- IPW Apresiasi Kinerja Polri Amankan Nataru
- Wali Kota Eri Rayakan Malam Pergantian Tahun Bersama Warga di Taman Surya
- Akhir Tahun, Lebih dari 20 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Berangkat Dari Daop 8 Surabaya
Totok Sugiarto Kabid Pariwisata Disparpora Ngawi menegaskan, kawasan alun-alun tersebut akan ditutup mulai Jum'at, (31/12), mulai pukul 17.00 WIB. Demikian juga semua lampu penerangan dilokasi yang sama akan dipadamkan pada malam pergantian tahun.
"Wilayah alun-alun tutup total dan lampu dipadamkan. Untuk operasionalnya kawasan ini dibuka kembali pada Sabtu besok pukul 13.00 WIB," terang Totok Sugiarto kepada kantor berita RMOL Jatim, Jum'at, (31/12).
Peraturan itu sendiri ujar Totok bukan tanpa sebab, hal itu merujuk pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 maupun Perbup Ngawi yang dikeluarkan pada 13 Desember 2021 lalu. Kemudian untuk lokasi wisata yang tersebar di wilayah Ngawi jumlah pengunjungnya dibatasi 70 persen dari kapasitas.
"Pengelola wisata wajib menyediakan QR Code dan pengunjung harus mempunyai aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan vaksinasi," ucapnya.
Terpisah Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan, larangan perayaan pergantian tahun baru harus ditaati semua lapisan masyarakat. Hanya saja masyarakat yang memiliki usaha seperti warung angkringan, dan tempat makan lainnya, masih boleh beroperasi. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan dibatasi waktu buka.
- Komitmen Kepala Baru Puskesmas Teguhan Ngawi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
- Posyandu Alfamart di kabupaten Ngawi Disambut Antusias Ibu dan Balita
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket