Presiden Joko Widodo kembali menambah kursi Wakil menteri. Terbaru dalam Keputusan Presiden (Perpres) 114/2021 Jokowi menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran mengatakan bahwa kursi Wamen tidak perlu ada. Argumentasinya, di dalam semua kementerian sudah ada struktur birokrasi yang lengkap.
"Karena menteri-menteri sudah didampingi oleh para Direktur Jenderal, menteri-menteri juga sudah memiliki staf ahli secara struktural dan staf-staf khusus yang direkrut sesuai dengan kebutuhan," demikian kata Andi Yusran dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (9/1).
Lebih lanjut Andi melihat, keberadaan kursi Wamen hanya bentuk akomodasi untuk sekawanan politik rezim yang membantu pemenangan.
"Keberadaan Wamen terindikasi sekadar menjadi tempat ‘berlabuh’ para konco (tim koalisi politik dan atau tim sukses) yang belum mendapat jatah kursi," pungkasnya.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?