Polisi Ciduk Empat Warga Ngawi Saat Judi Remi

   Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi gerebek para pemain judi remi. (Ist)
Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi gerebek para pemain judi remi. (Ist)

Nasibnya kurang beruntung, empat warga Ngawi terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ulahnya. Ke empatnya terciduk petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi saat main judi jenis remi. 


"Kita amankan empat warga sat judi. Mengingat bagian dari penyakit masyarakat," Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, Minggu, (16/1).

Para warga yang tertangkap tangan saat judi tersebut seluruhnya tercatat sebagai warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, antara lain KSR (56), AJ (57), SYN (55) dan TKR (50).

Saat dilakukan penyelidikan, beber Toni, para pelaku judi remi mengakui perbuatanya dengan taruhan uang. 

Dari kasus ini kepada kantor berita RMOL Jatim, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 525 ribu. Demikian juga satu set kartu remi, banner bekas dan piring. 

"Mereka main judi dimalam hari, alasannya mengisi waktu malam dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.