Terlibat Main Judi, ASN RSD dr Soebandi Jember Segera Diberhentikan Sementara

Kepala BKPSDM, Sukowinarno saat di Pendopo Wahyawibawa Graha Jember/Ist
Kepala BKPSDM, Sukowinarno saat di Pendopo Wahyawibawa Graha Jember/Ist

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember langsung memproses pemberhentian sementara tersangka ZA, ASN Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember yang ditangkap polisi dalam kasus judi sabung ayam. 


Proses ini dilakukan setelah pihak BKPSDM menerima surat tembusan resmi dari Polres Jember tentang tersangka ZA yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana di Polres Jember.

"Kami sudah menerima surat tembusan pemberitahuan penahanan tersangka ZA dalam kasus dugaan perjudian. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat," ucap Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarnom beberapa waktu lalu. 

Dia menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya segera memproses pemberhentian sementara ZA sebagai ASN di lingkungan RSD dokter Soebandi Jember. Sebab yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum pidana dan ditahan di Mapolres Jember. 

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan berkas-berkas yang menyatakan yang bersangkutan terlibat pidana dan ditahan.

"ASN yang diberhentikan sementara, sesuai aturan masih mendapatkan hak gaji 50 persen," katanya.

Sukowinarno menambahkan, terkait pemberhentian yang sifatnya permanen, seperti pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, masih menunggu putusan majelis hakim pengadilan yang sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap).  

"Dalam perkara pidana umum, jika putusan hakim di bawah 2 tahun penjara, sanksinya belum sampai pada pemecatan," katanya. 

Namun jika putusan lebih dari 2 tahun, sanksinya bisa sampai pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sebelumnya, ZA, ASN RSD dr Soebandi, warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, ditangkap bersama 3 orang rekannya saat berjudi sabung ayam di Dusun Karanganyar Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi.