Sebabkan Orang Meninggal, Dua Anak Jalanan Asal Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dalam press release menyebutkan, peristiwa maut di sekitar lampu merah pertigaan Tawun masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Ngawi terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu kemarin, (16/1).


Dijelaskan, kejadian bermula dari Mokhamad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh Anik mencegat truk yang melintas disekitar lokasi kejadian. Lantas ketiga warga ini langsung menumpang truk bernopol K 1406 MB yang disopiri Mukhamad Subkhan. 

Beberapa saat kemudian ketika truk berjalan ada dua anak jalanan yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sidoarjo juga mencegat truk dan naik ke atasnya. Dua anak jalanan ini antara lain berinisial MASB (21) warga Desa Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo dan WZNM (14) asal Kelurahan Sidokumpul. 

"Saat itu ketiga korban ada di atas truk dari ring road timur menuju ke wilayah Ngawi terus ke Cepu. Kemudian diatas truk itu terjadi perebutan tas berisi handphone dan dari kejadian ini mengakibatkan korban atas nama Moh Anik terjatuh dari truk dan meninggal," terang AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi, dikutip kantor berita RMOL Jatim, Senin, (17/1).

Kemudian dari hasil pemeriksaan lanjut I Wayan Winaya, memang terduga pelaku baik MASB maupun WZNM sudah ada niatan untuk merampas tas milik korban yang berisi handphone. Akibat ulah kedua anak jalanan yang menyebabkan korban meninggal langsung ditetapkan menjadi tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi langsung menjerat terhadap keduanya dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.  (Purwanto/Ngawi)

Keterangan foto : Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mereales kasus perampasan tas oleh anak jalanan