Vaksinasi yang dilakukan pemerintah tengah menjadi sorotan dari masyarakat. Pasalnya, ada siswa SD yang disuntikkan vaksin kosong dan ada beberapa vaksin yang sudah kadaluarsa.
- Usulan Jokowi Merevisi UU ITE Perlu Dikawal
- KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden Dan Wapres RI, Gus Fawait: Kemenangan Rakyat Indonesia
- Kutuk Penangkapan Dua Kadernya, Ketum HMI MPO: Hak Demokrasi Mahasiswa dan Rakyat Dibatasi
Adapun pelaku vaksin kosong di Medan sudah tertangkap dan dalam penanganan aparat kepolisian usai videonya viral.
Menanggapi ramainya permasalahan vaksinasi, Komisi IX merespon akan membentuk panitia kerja khusus mendalami isu ini.
"Akibat banyaknya permasalahan dari hulu ke hilir di sektor vaksinasi, membuat Komisi IX bersepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) vaksin,” kata anggota Komisi IX DPR Netty Aher kepada wartawan, Minggu (23/1).
Tahap pembentukan ini sambil menunggu tiap fraksi mengutus anggotanya untuk bergabung ke dalam panja vaksin.
Panja ini selain merespon dan menyoroti mengenai roadmap vaksin primer (dosis 1 dan 2), anggaran vaksin, target serta cakupan vaksinasi, juga berbagai isu dan permasalahan lainnya.
“Banyak hal yang akan kita dalami, sebut saja, jenis dan keteserdiaan logistik vaksin di lapangan dan rantai pasoknya, ketersediaan tenaga vaksinator, strategi tata kelola KIPI, sinkronisasi data vaksinasi, upaya pengelolaan limbah vaksin yang sesuai dengan standar, vaksin untuk lansia dan vaksin untuk anak, vaksin booster, vaksin kadaluarsa, keberpihakan pada vaksin dalam negeri dan banyak lagi,” katanya.
Akhirnya, DPR berharap dengan terbentuknya panja ini membuat pemerintah lebih serius dan sungguh-sungguh dalam penanganan pandemi khususnya vaksinasi.
"Kita bentuk panja ini bukan untuk mengancam pemerintah, tapi ini adalah bentuk tugas counterpart sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat,” demikian Netty.
- Penurunan Angka Stunting yang Dibanggakan Jokowi Jauh dari Target
- Pemkot Surabaya Bagikan Baksos kepada Ratusan Siswa SD/SMP
- Komisi IX DPR RI Dukung Pembentukan PDSI, Segera Bahas Revisi UU Praktik Kedokteran