Sebagai bentuk antisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas akibat rem blong seperti di Jombang dan Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan pengetatan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. Pengawasan dalam uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Kediri, dilakukan mulai dari uji pengereman, dan uji sasis kendaraan apakah benar-benar bagus dalam pengereman.
- Pemkot Surabaya Terima Bantuan 500 Paket Sembako dari Meratus
- Meriahkan Bulan Bung Karno, Pemkot Mojokerto Gelar Ludruk di Sekolah Soekarno Kecil
- Besok, Penyair Lampung Tampil di 121 Purnama
Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri mengatakan, jika ada kendaraan dalam uji KIR ada yang bermasalah, maka Dinas Perhubungan Kota Kediri akan membuat surat tertulis pada pemilik kendaraan, agar pemilik kendaraan melakukan perbaikan terlebih dahulu.
"kami selalu ketat melakukan uji KIR untuk kendaraan umum. Apalagi, terkait pengeremannya. Jika memang ada kendaraan yang mengalami kerusakan akan kita buatkan surat resmi agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu di bagian yang mengalami kerusakan," Kata Didik Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Senin (24/1).
Didik juga menambahkan, beberapa tahapan dalam uji KIR yang dilakukan, sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya rem blong pada kendaraan. Selain uji KIR yang dilakukan secara fisik, pemeriksaan surat-surat juga dilakukan. Didik berpesan, pemilik kendaraan harus melakukan pengecekan pengereman sebelum digunakan.
- Permudah Pemasaran Toko Kelontong dan UMKM, Pemkot Surabaya Akan Melaunching Aplikasi Peken
- Jelang Peringatan Hari Buruh, Wali Kota Eri Minta SPSI Jaga Keamanan dan Kenyamanan di Surabaya
- 185 Anggota GP Ansor Kabupaten Kediri Jalani Vaksinasi Tahap Pertama