KPU dan Pemerintah Sepakat Tanggal Pemilu 14 Februari 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Ilham Saputra/Repro
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Ilham Saputra/Repro

Jadwal Pemilihan Umum 2024 akhirnya mendapat kepastian. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parlemen, dan Pemerintah sama-sama menyepakati jadwal Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.


Hanya saja, masih ada sedikit pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni menyepakati berapa lama nantinya masa kampanye akan dilangsungkan.

Ketua KPU Ilham Saputra memiliki usulan agar durasi kampanye dilakukan selama sekitar 120 hari atau empat bulan.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Tetapi pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbeda usulan. Tepatnya, Pemerintah usul masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya 3 bulan atau 90 hari.

"Mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," kata Tito dalam agenda rapat yang sama.

Dijelaskan Tito, alasan mengusulkan masa kampanye lebih singkat untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya keterbelahan di masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.