Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan

Sidang pembuktian dalam sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor 5 Komisioner KPU Jember dan 5 Anggota PPK Sumberbaru, sudah tuntas. 


Kasus laporan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Bawaslu Jawa Timur itu tinggal penyampaian kesimpulan dari masing-masing pelapor dan terlapor, di Kantor Bawaslu Jember, Kamis (4/4) besok.

Sebelumnya, baik pelapor dan terlapor sudah menyampaikan pembuktian dalam sidang, pada Selasa (2/4) kemarin.

Pelapor PAN, melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan sejumlah alat bukti, yakni berupa surat dan menghadirkan saksi-aksi. Kuasa hukum pelapor, Habib Zaini dan kawan-kawan, menarik bukti-bukti surat dalam persidangan. Mereka menyampaikan bukti-bukti baru.

Usai melihat bukti-bukti surat, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in menyampaikan protes dan keberatan atas pengajuan alat bukti oleh pelapor. 

"Sesuai ketetapan pimpinan sidang, penyampaian alat bukti harus disampaikan satu hari sebelum sidang dimulai. Namun faktanya, terlapor menyampaikan alat bukti surat baru saat sidang sidang berlangsung," kata Syai'in, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Jadi kami menjadi bingung alat bukti yang mana yang akan digunakan, apa yang diajukan yang pertama atau yang setelah persidangan berlangsung," sambungnya.

Syai'in menilai pelapor tidak konsisten, karena itu dia berjanji akan menuangkan temuannya dalam penyampaian kesimpulan dalam sidang, Kamis (4/4) besok.

Atas protes tersebut, pimpinan sidang yang juga ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana langsung memberikan saran dan masukan supaya terlapor menyampaikan keberatannya dengan menuangkan dalam penyampaian kesimpulan.

"Terkait apa yang disampaikan pelapor, karena dalam persidangan sebelumnya tentang penyampaian alat bukti disampaikan 1 hari sebelum persidangan. Keberatan terlapor bisa dituangkan pada (penyampaian) kesimpulan dalam sidang berikutnya," katanya.

Laporan itu dilakukan menyusul hasil hitung ulang di PPK Sumberbaru yang menyebabkan suara PAN menyusut 2.084. Pasca hitung ulang, sebanyak 2.020 suara PAN tersebut diduga masuk ke Partai Gerindra. Akibatnya, PAN kehilangan kursi untuk DPR RI.