Ketua Dewan Pertimbangan jadi Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif Pilih Pengurus

Suasana Munas PSI di Hotel Aston Sentul, Desember 2021 lalu./Net
Suasana Munas PSI di Hotel Aston Sentul, Desember 2021 lalu./Net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Moerdjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Status tersangka terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) itu ikut mempengaruhi marwah perhimpunan itu.  

Mohamad Samsodin, kuasa hukum pelapor kasus ini, menilai PB IPSI kurang selektif dalam memilih susunan pengurus karena memasukkan Moerdjoko sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

“Ini membuat citra PB IPSI menjadi buruk,” kata Samsodin seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

Samsodin menilai, PB IPSI sebenarnya tidak kekurangan figur yang layak menjadi pengurus. Ada banyak figur di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), maupun figur-figur lain di

organisasi pencak silat di luar PSHT.

“Karena pada prinsipnya, PB IPSI harus dijaga marwahnya sebagai wadah dari organisasi-organisasi pencak silat yang ada,” ujar dia.

Samsodin menjelaskan, bahwa Moerdjoko melalui kanal Youtube menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PSHT. Padahal, jelas Samsodin, dari hasil dari Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016, Ketua Umum PSHT yang sah adalah Mauhammad Taufik, dan Moerdjoko didaulat sebagai ketua harian.

“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah demi hukum dimana Muhammad Taufik sebagai Ketua Umum PSHT,” tandas Samsodin.

Dari salinan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Agustus 2021, penyidik telah melakukan gelar perkara biasa (peningkatan status tersangka) bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri dan bagian Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut status Moerdjoko telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/1919/I/RES/.2.5./2021/Ditreskrimsus.