Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie/Net
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie/Net

Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diminta untuk dilakukan revisi. Tuntutan ini muncul imbas dari pelaporan Rocky Gerung ke polisi.


Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai dua UU tersebut terbilang diskriminatif, karena hanya mampu mempidanakan masyarakat biasa.

"UU ITE dan KUHP harus mengatur pidana bagi petinggi atau penyelenggara negara," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, kasus Rocky Gerung menggambarkan penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Baru bagaimana saat Jokowi (Presiden ketujuh RI) berbohong soal tak akan impor. Justru dia berdusta, impor pangan 500 ribu ton dan 2 juta ton," kata Jerry.

Karena itu, doktor komunikasi politik lulusan America Global University itu menganggap revisi UU ITE dan KUHP mesti dilakukan, agar keadilan dalam penegakan hukum bisa terlaksana.

"Saya pikir aturan soal pejabat menyebarkan berita bohong bisa dipidana harus ada. Jangan hanya masyarakat yang terkena pidana, karena hukum harus berlaku buat semua," ujarnya.