Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diminta untuk dilakukan revisi. Tuntutan ini muncul imbas dari pelaporan Rocky Gerung ke polisi.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Muncul Gambar Editan Ganjar Berpelukan dangan Miyabi, Kolega Siap Pasang Badan Hadapi Oknum Tak Bertanggungjawab
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai dua UU tersebut terbilang diskriminatif, karena hanya mampu mempidanakan masyarakat biasa.
"UU ITE dan KUHP harus mengatur pidana bagi petinggi atau penyelenggara negara," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan, kasus Rocky Gerung menggambarkan penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Baru bagaimana saat Jokowi (Presiden ketujuh RI) berbohong soal tak akan impor. Justru dia berdusta, impor pangan 500 ribu ton dan 2 juta ton," kata Jerry.
Karena itu, doktor komunikasi politik lulusan America Global University itu menganggap revisi UU ITE dan KUHP mesti dilakukan, agar keadilan dalam penegakan hukum bisa terlaksana.
"Saya pikir aturan soal pejabat menyebarkan berita bohong bisa dipidana harus ada. Jangan hanya masyarakat yang terkena pidana, karena hukum harus berlaku buat semua," ujarnya.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!