Soal Dugaan Pengakuan Nota Fiktif dan Mark Up pada Disparbud Malang di Temuan BPK, Begini Kata Inspektorat

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/ Ist
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/ Ist

Mengenai adanya dugaan pengakuan Nota Fiktif dan Mark Up di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) dalam Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 202.276.800,00 atas pemeriksaan tahun anggaran (TA) 2020 yang ditertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 ditanggapi Inspektorat Kabupaten Malang.


Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, bahwa mengenai temuan BPK tersebut sudah tidak masalah, karena secara administratif sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. 

"Kami ada buktinya, bahwa tindak lanjut mengenai kerugian negara itu sudah diselesaikan. Dan atas ketidaksesuain itu sudah disetor semua. Jadi semua sudah close atau nol," ujar Tridiyah Maestuti, wanita berjilbab tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telphone dalam aplikasi whatsup. Selasa (25/01). 

Bahkan, Tridiyah Maestuti menyatakan, dalam penyelesaian tindak lanjut dari temuan BPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah baik, dengan ranking 4 se-Jawa Timur. 

"Kita tingkat penyelesaian temuan BPK 94,8 persen, ranking 4 se- Jawa Timur. Kami terus berusaha yang terbaik," tuturnya. 

Disinggung hanya ada dua surat tanda setor (STS) dalam LHP BPK 2021, yang mana tertulis STS nomer 950 pada tanggal 6 April 2021 menyetor Rp 5.200.000 dan Rp 1.270.000. Tridiyah Maestuti menjelaskan, bahwa penyelesaiannya pengembalian uang negara, setelah rekomendasi BPK itu keluar. 

"Buku penyelesaian tindak lanjut itu ada, kalau diperlukan. Saya yang bertanggungjawab, karena yang menyelesaiakan. Jadi, STS yang tertulis  di LHP BPK mungkin pada saat temuan, trus ada berita acara. Namun, setelah itu sampai dengan rencana aksi sudah diselesaikan," tandasnya. 

Lebih lanjut, Tridiyah Maestuti juga memaparkan, bahwa batas maksimal penyelesaian diberi waktu 60 hari adalah, setelah rekomendasi diberikan. 

"Jadi begini, yang dimaksud maksimal penyelesaian 60 hari itu setelah rekomendasi diberikan. Apabila sebelum 60 hari kerugian negara diberikan, lalu dinyatakan faktual atau riil pihak yang diperiksa mau menyetor boleh. Namun argo 60 hari itu, setelah LHP BPK diserahkan. Nah, Kapan LHP diserahkan dan dipublish kepada publik? Kalau tidak salah penyerahan LHP per tanggal 28 Bulan Mei 2021. Berarti argonya jalan mulai tanggal 29 Mei sampai tanggal 29 Juli," imbuhnya. 

Sedangkan mengenai ada pengakuan nota fiktif dan mark up yang disebut dalam LHP BPK tahun 2021 di DISPARBUD, Ia menegaskan sudah diberi teguran oleh Bupati Malang. 

"Kepada mereka, sudah ada teguran dari Bupati. Kalau mereka itu mengakui, dan terkait niat atau mens rea-nya bukan kewenangan APIP mas, silahkan tanya ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau APIP kan tugasnya menyelamatkan kerugian negara, kalau mereka sudah mengembalikan diberi sanksi administrasi sudah selesai," terangnya. 

Pada berita sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M.Zuhdy Achmadi membeberkan, bahwa berdasarkan pengujian atas pertanggungjawaban ganti uang (GU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 202.276.800,00 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang pada tahun anggaran (TA) 2020, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2021.

Dalam rinciannya LHP BPK RI dijelaskan, pertama pengeluaran tidak didukung dengan bukti pertanggugjawaban sebesar Rp 86.064.100,00. Hal itu dari hasil pengujian atas kelengkapan pertanggungjawaban GU pada sekretariat, bidang pengembangan destinasi pariwisata dan bidang pengembangan industri pariwisata menunjukkan, bahwa PPTK sebagai pelaksana kegiatan belum bisa mempertenggungjawabkan GU dengan hasil yang lengkap. 

Kemudian, rinciannya berikutnya ada pengeluaran tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp. 109.742.700,00.

Selain itu, dari pengujian secara uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap bukti pertanggungjawaban pada Disparbud menunjukkan bahwa nota pembelian makan minum (Mamin) harian pegawai menunjukkan pembelian tersebut berupa nasi kotak, sedangkan pada dokumentasi kegiatan yang dihidangkan berupa tumpeng seperti kenduri. Atas kondisi tersebut PPTK Sekretariat mengakui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja Mamin harian merupakan nota fiktif. 

Berikutnya, belanja Mamin harian pegawai, PPTK Sekretariat beserta PPTK bidang pengembangan destinasi pariwisata mengakui adanya Mark Up harga atas belanja alat tulis kantor, belanja cetak dan belanja Mamin yang sudah dikonfirmasi oleh BPK terhadap pihak ketiga. 

Terakhir, BPK juga mencatat pertanggungjawaban GU melebihi realisasi belanja sebesar Rp 6.470.000,00. Hal itu diketahui dari pengujian atas BKU Disparbud terdapat perbedaan antara nilai pencatatan kas keluar BKU dengan bukti pertanggungjawaban. 

Bahkan DPD LIRA Malang Raya mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk mengungkap kasus tersebut,  pasalnya ada dugaan pengakuan nota fiktif dan mark up yang dilakukan pihak DISPARBUD Kabupaten Malang.