Tembok Perumahan Tutupi Akses Jalan Kampung di Malang, DPRD Sebut DPKPCK Tak Jeli Kaji Izin

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa (mengenakan peci hitam) saat melihat  dilokasi tembok perumahan yang tutupi akses warga kampung/Ist
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa (mengenakan peci hitam) saat melihat dilokasi tembok perumahan yang tutupi akses warga kampung/Ist

Tembok beton setinggi kurang lebih 2,5 meter milik perumahan Green Village berhasil berdiri dan menutupi akses jalan warga kampung untuk mobilitas sehari-hari yang berada di daerah Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo, Kabupaten Malang dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akibat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang tak jeli dalam mengkaji izin siteplane. Seperti dikatakan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa, Selasa (25/1).


"Ada beberapa hal yang miss terkait perizinan dan siteplan soal pengembangan perumahan tersebut. Jadi, dalam proses pembangunan perumahan tersebut, diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Yang pertama yakni PT Bathara yang kemudian pailit. Namun sejak tahun 2019 melalui proses lelang, pengembangan perumahan tersebut berpindah ke PT Wahana," ungkap Hadi Mustofa. 

"Munculnya masalah ada disini. Dimana pengembang yang lama yang telah pailit itu masih belum jelas bagaimana siteplannya. Dan pengembang yang baru, itu siteplannya sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya hingga akhirnya terbit perizinannya," imbuh Hadi Mustofa yang akrab dipanggil Gus Top tersebut. 

Bahkan, Mustofa menyesalkan izin siteplan yang baru disetujui dan muncul  rekomendasi izin dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. 

"Setelah saya lihat dan pelajari siteplanenya DPKPCK kurang jeli. Dalam proses penasehatan proses perizinan siteplan, itu kan Dinas Cipta Karya. Karena siteplan yang baru pada tahun 2019 ini, kayaknya tidak sama dengan yang dulu.  Kenapa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) tidak melihat siteplan yang baru, disana kan ada rumah warga. Pasalnya kan yang memberi rekomendasi dinas tersebut, " tutur pria yang mengenakan khas kaca mata dan memakai peci hitam tersebut. 

Selain itu, Gus Top juga mengatakan, bahwa mengenai tembok atau pagar yang menjadi pembatas wilayah Perumahan Green Village Singhasari harus memiliki ijin mendirikan bangunan sendiri (IMB). 

"IMB antara bangunan rumah dan pagar itu beda, ada sendiri-sendiri. Nah pagar atau tembok yang dimaksud itu tidak ada IMB-nya," ujarnya.

"Sehingga tanpa harus menunggu 7x24 jam, tembok bisa untuk langsung atau segera dibongkar. Saya tadi bilang ke Dinas Perizinan (DPMPTSP) saat meninjau ke lokasi, koordinasi saja ke Satpol PP, ya sudah pagar itu dibongkar saja. Ngapain nunggu 7 hari, orang gak ber-IMB kok," tandasnya.