Pimpinan DPR RI umumkan sejulah pembatasan aktivitas di Komplek Parlemen menyusul sejumlah anggota dewan dan tenaga ahli yang terkonfirmasi positif Covid-19.
- Waketum PKB: Jangan Ciut Nyali, Maruf Amin Enggak Ada di Survei Bisa Menang Pilpres
- Rizal Ramli: Rocky Gerung Lebih Logis Daripada Yang Disebut Profesor
- Pengamat: Tak Fair Kalau Jokowi Depak NasDem Hanya karena Dukung Anies
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, salah satu pembatasan itu adalah mengembalikan sebagian besar pekerja di Gedung DPR RI untuk bekerja dari rumah atau work from home.
“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” ujar Puan Maharani kepada wartawan, Kamis (3/2).
Dikatakan Puan, keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Kata dia, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” katanya.
Mantan Menko PMK ini menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” katanya.
Pihaknya meminta agar pada saat rapat seluruh peserta wajib melakukan tes minimal antigen guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Soal berapa lama aturan pembatasan di area Gedung DPR, kata Ketua DPP PDIP ini, kebijakan pembatasan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
- Selesai Operasi, SBY Berterima Kasih ke Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Densus 88 Telusuri Aliran Dana ACT ke Al-Qaeda
- Gus Fawait: Penguatan Pesantren Kunci Pengentasan Kemiskinan Di Jatim