Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Menyegel Gerai Rapid Test yang Membandel

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto saat sidak gerai rapid test di sekitar Ketapang/ist
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto saat sidak gerai rapid test di sekitar Ketapang/ist

Komisi I DPRD Banyuwangi meminta kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk menyegel gerai rapid test yang membandel. 


 Komisi I DPRD Banyuwangi meminta kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk menyegel gerai rapid test yang membandel.

Hal itu, dikatakan usai rapat kerja bersama SKPD terkait. Membahas seluruh gerai rapid test yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang. Hadir dalam rapat itu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Ketua Komisi I, banyak klinik atau gerai rapid test yang beroperasi di Kawasan Ketapang yang bandel. Meski telah disegel dan diharuskan tutup, kenyataan di lapangan masih banyak yang melayani konsumen dengan membuka paksa segel yang dipasang petugas.

“Satgas Covid telah merekomendasi sejak tanggal 21 Januari 2022,klinik layanan rapid test yang belum memenuhi SOP harus tutup,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/2).

Mengingat masih banyaknya yang membandel, Komisi I mendesak dinas terkait bekerjasama dengan KKP untuk melakukan validasi surat hasil tes covid.

Menurutnya, Langkah tegas yang harus diambil ini untuk melindungi kesehatan masyarakat. Khususnya, calon pengguna jasa PT ASDP Ketapang yang hendak ke Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Hasil yang dicapai dalam rapat tersebut, lanjutnya, akan melakukan penertiban yang kedua kalinya, di kawasan Pelabuhan Ketapang. Bagi, gerai atau klinik yang tidak mengantongi SOP harus ditutup dan disebarkan secara luas.

“Hasil rapat tadi, bagi klinik atau gerai rapi test yang belum memenuhi syarat akan ditutup dan diberi label khusus,” tegas Politisi PDIP itu.