Ada ASN Pemkot Surabaya Menghuni Rusun, Wakil Ketua DPRD: Mestinya Tahu Dirilah!

Salah satu rusun di Kota Surabaya/Ist
Salah satu rusun di Kota Surabaya/Ist

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony ikut angkat bicara soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menghuni rumah susun sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Sebab, peruntukan rusun itu memang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Jadi, kalau masih ada ASN yang menghuni rusun, maka rekomendasi saya dengan melihat ledakan daripada MBR di Surabaya, mestinya mereka tahu dirilah. Meskipun tanpa didata pun, mestinya mereka tahu diri dan mencari tempat di luar rusun. Jadi, kita imbau untuk tahu dirilah,” tegas AH Thony dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (4/2).

Menurutnya, ASN juga memiliki gaji di atas UMR dan gajinya kontinyu.

Bahkan, pendapatan ASN Pemkot Surabaya itu terkenal tinggi, sehingga sudah semestinya mereka mencari tempat tinggal lain di luar rusun, karena rusun itu peruntukannya untuk MBR.

“Selain itu, semangat untuk pindah ke tempat lain itu seharusnya dipadupadankan dengan spirit Wali Kota Surabaya yang ingin segera menuntaskan jumlah ledakan MBR yang saat ini luar biasa. Bahkan, banyak diantara MBR itu tidak memiliki tempat hunian yang layak. Nah, kalau para ASN ini keluar dari rusun, maka rusun itu bisa diisi MBR, sehingga antreannya yang tembus 11 ribu itu bisa berkurang dan mereka punya tempat tinggal layak,” katanya.

Politisi Gerindra ini juga meminta para ASN yang masih tinggal di rusun untuk tidak masuk ke dalam zona nyaman.

Sebab, cepat atau lambat mereka akan segera dipindahkan dari rusun tersebut, karena peruntukan rusun itu bukan untuk ASN, tapi untuk MBR.

Di samping itu, Thony juga menjelaskan bahwa pendataan kepada seluruh penghuni rusun, termasuk ASN, merupakan sesuatu yang mutlak.

Namun, setelah didata harus jelas penggunaan data tersebut.

Ia mencontohkan apabila ada ASN yang menghuni rusun diminta untuk keluar, lalu pemkot juga harus menyiapkan alternatif tempatnya, seperti rusun milik sendiri yang layaknya apartemen.

“Ini juga bisa menggandeng pihak ketiga atau pihak swasta. Tapi yang pasti, persoalan ini harus didiskusikan lebih lanjut supaya sama-sama enak, ASN keluar rusun enak dan pemkot juga bisa menjalankan spirit wali kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan penghuni rusun itu harus dikembalikan kepada Peraturan Daerah (Perda), yaitu penghuninya harus MBR, karena peruntukan rusun itu memang untuk MBR, bukan ASN.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap penghuni rusun itu, karena permasalahan penghuni rusun itu bukan hanya soal ditempati ASN, tapi lebih daripada itu.

“Jadi, idealnya rusun itu untuk MBR, makanya kalau koreksi mau dilakukan, harus keseluruhan. Misalnya ada penghuni rusun itu yang sudah punya mobil. Kalau sudah punya mobil dipastikan dia bukan MBR, karena faktanya ada beberapa rusun yang dihuni oleh warga yang sudah punya mobil, bahkan ruangannya juga ada yang dipasangi AC,” katanya.

Oleh karena itu, PR Pemkot Surabaya itu sebenarnya bukan cuma rusun yang dihuni ASN.

Tapi juga terkait rusun yang dihuni oleh warga non-MBR, seperti rusun yang penghuninya sudah punya mobil dan ruangannya dipasang AC.

“Kalau seperti itu, kan gak bisa dibilang MBR, jadi koreksinya harus secara keseluruhan,” pungkasnya.