Hearing Komisi IV DPRD Banyuwangi, PGRI Minta Rekrutmen PPPK Guru Sesuai Kuota

Komisi IV DPRD Banyuwangi dalam hearing bersama para guru yang tergabung dalam PGRI/ist
Komisi IV DPRD Banyuwangi dalam hearing bersama para guru yang tergabung dalam PGRI/ist

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi berharap agar sistem rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dilakukan secara berkeadilan dan dioptimalkan sesuai dengan kuota yang diberikan pusat.


Harapan itu disampaikan pengurus dan anggota PGRI di hadapan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Selasa (8/2). Para guru itu diterima dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV Ficky Septalinda dan anggota komisi.

Ketua PGRI Banyuwangi Sudarman meminta kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap sistem rekrutmen guru PPPK. Dengan memperhatikan afirmasi yang berkeadilan bagi guru-guru honorer yang usianya di atas 35 tahun.

PGRI, lanjutnya, memiliki harapan agar semua peserta seleksi PPPK guru tahap ketiga yang telah mengabdi 5 tahun atau lebih dapat mengisi formasi yang ada.

“Mengingat kuota yang diusulkan Pemkab Banyuwangi sejumlah 3.624, sedangkan jumlah pesertanya hanya 2.743 guru,” papar Sudarman usai hearing, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam momen itu, PGRI juga menyampaikan aspirasi dari anggota yakni, meminta adanya pemerataan formasi guru. Bahkan, lanjutnya, di satuan pendidikan SD misalnya, “Sama sekali tidak ada formasi guru Pendidikan Agama, termasuk di tingkat TK dan PAUD,” jelasnya.

“PGRI minta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar mengusulkan formasi guru Pendidikan Agama Islam, Gru TK dan PAUD,” harapnya.

Selain itu, pemerintah juga harus menempatkan guru honorer yang lolos seleksi PPPK di sekolah asal. Hal itu, kata Sudarman, agar tidak menganggu proses pembelajaran yang sudah berlangsung sejauh ini.

“Terkait rekrutmen PPPK guru, posisi kita hanya bisa mendampingi. Karena program dan regulasinya dari pemerintah pusat, namun ketika proses seleksi sudah final SK penempatannya dari BKD,” kata Ketua Komisi IV, Ficky menanggapi.

Menurutnya, langkah tindaklanjut yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berdasarkan peta kebutuhan guru di Kementerian Pendidikan.

Selanjutnya berkaitan dengan banyaknya guru swasta yang lolos seleksi PPPK migrasi ke sekolah negeri, kedepan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan dan BKD akan melakukan pendataan atau maping kembali penempatan guru.

Langkah itu dilakukan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah negeri mapun swasta berjalan efektif.