Kejari Segera Panggil Pejabat Disparbud Malang Soal Dugaan Nota Fiktif dan Mark Up Anggaran

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono/Ist
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang segera memanggil pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Malang mengenai temuan adanya dugaan nota fiktif dan mark up anggaran.


Temuan itu berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengujian atas pertanggungjawaban ganti uang (GU), atas Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 202.276.800,00 pada tahun anggaran 2020.

"Mengenai temuan tersebut, akan kami tindak lanjuti, dengan mempelajari kasusnya dan kita segera melakukan pemanggilan," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Jatim melalui telepon selulernya, Rabu (16/02).

Lebih lanjut, Agus Hariyono menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap Disparbud atas pengakuan pejabat atas dugaan pengakuan nota fiktif dan mark up.

"Tindakan lanjut pemanggilan itu, untuk klarifikasi atas temuan BPK tersebut," tandasnya.