Rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 28 April 2025.
- Sangat Mungkin Semua Putusan Hakim PN Jaksel 'Berisi' Suapan
- Ini Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Minyak Goreng
- Tiga Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Minyak Goreng
Rekontruksi dilakukan oleh tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ada 27 adegan rekontruksi yang diperagakan para tersangka. Di antaranya saat para hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang 100 dolar AS berlembar-lembar.
Harli menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna mengetahui kesesuaian antara keterangan para tersangka soal tahapan tindakan suap dan juga menyesuaikan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” kata Harli, Selasa 29 April 2025.
Rekonstruksi juga bertujuan dalam memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi.
Sehingga hal ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara.
Dalam video yang diterima RMOL, ada adegan dimana Wahyu Gunawan selaku perantara dari Ariyanto menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.
"Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp 60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu," kata Harli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Tipikor Korup, Sistem Hukum Gagal
- Sangat Mungkin Semua Putusan Hakim PN Jaksel 'Berisi' Suapan
- Ini Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Minyak Goreng