PDIP Menolak Usulan Cak Imin,  Sesuai Konstitusi Pilpres Tetap 5 Tahun Sekali

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto/Net
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto/Net

Usulan penundaan pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak mentah-mentah oleh PDI Perjuangan.


Sebagai partai pemenang pemilu 2019, PDIP menegaskan sikap politiknya untuk taat pada konstitusi.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, wacana penundaan pemilu tidak memiliki landasan hukum kuat dan melupakan aspek paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.

“Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," tegas Hasto dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/2).

Atas dasar ketentuan konstitusi pula, diamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan pemilu," tandasnya.