Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
- Soal 18 Juta Vaksin Kedaluwarsa, PKS: Kemenkes dan BPOM Jangan Main-main
- Ini yang Membuat Airlangga Hartarto Unggul dari Prabowo
- Selama Pandemi, Pemerintah Klaim 99 Persen Telah Salurkan Bantuan ke UMKM
Keputusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024. Berikutnya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK