Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya bubtut pernyataan mengenai suara azan dan anjing menggonggong.
- Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Menag Ingatkan BKM Jaga Masjid agar Tak Digunakan Politik Praktis
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut
"Yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musholla dengan gonggongan anjing," ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, Kamis pagi (24/2).
Pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, Roy Suryo membenarkan pihaknya akan melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ya insyaallah siang nanti kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio visual statementnya dan pemberitaan media-media. Ambyar," kata Roy seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Menag Ingatkan BKM Jaga Masjid agar Tak Digunakan Politik Praktis
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut