Politik Penundaan Pemilu Tanpa Amandemen Akan Berbuah Krisis

Pakar hukum tata negara, Saiful Anam/Net
Pakar hukum tata negara, Saiful Anam/Net

Pemilu tidak dapat ditunda terkecuali terjadi amandemen UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden.


Begitu yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Saiful Anam menanggapi adanya usulan dari partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Joko Widodo yang menginginkan menunda Pemilu 2024.

"Dari perspektif hukum tata negara tidak dapat penundaan pemilu, terkecuali terdapat amandemen kelima UUD 1945," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).

Saiful Anam mengurai bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat merupakan bagian amanat dari reformasi, dan MPR tidak berwenang melakukan penundaan pemilu kecuali terdapat perubahan UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden.

"Saya kira sebuah langkah mundur apabila Presiden ditentukan oleh MPR, maka akan terkesan ingin mengembalikan seperti yang terjadi pada saat orde baru," kata Saiful.

Bahkan menurut Saiful, jika penundaan Pemilu dipaksa dengan atau tanpa adanya amandemen UUD 1945, maka akan terjadi krisis konstitusi.

"Yang akan menimbulkan kekosongan hukum yang akan berimbas kepada kondisi politik yang sangat luar biasa, dan bukan tidak mungkin akan terjadi perebutan kekuasan, sehingga akan memakan korban yang sangat tidak diharapkan," pungkas Saiful.