Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kembali dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
- Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Prima: Kami Pertimbangkan untuk Kasasi
- KPU Umumkan Lolos Tidaknya Partai Prima April 2023
- Kelanjutan Nasib Prima Diumumkan KPU Sore Ini
"Peristiwa yang dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Prima melaporkan KPU karena berhasil menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga, hasil gugatan itu yang berupa putusan, dipastikan menjadi salah satu barang bukti dalam gugatan di Bawaslu kali ini.
Penyerahan bukti-bukti dilakukan Prima dalam sidang yang dihadiri langsung oleh dua Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin dan August Mellaz, guna membuktikan dokumen keanggotaan Prima telah memenuhi syarat (MS).
Bukti-bukti yang diserahkan Prima dalam sidang dengan agenda mendengar pokok permohonan pemohon dan jawaban termohon, yakni Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. Keputusan KPU 460/2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.
Kemudian surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.
Lalu bukti Surat Keputusan KPU 518/2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022, dan terakhir Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030