Hanya Sumbang PAD Rp6 Juta, Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang

Sekda Kabupaten Jember, Mirfano/RMOL Jatim
Sekda Kabupaten Jember, Mirfano/RMOL Jatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuat langkah mengejutkan dengan mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi 10 perusahaan tambang batu kapur di Kecamatan Puger. Total 71,59 hektar.


Perusahaan tersebut dinilai tidak mampu mengelola lahan aset Pemkab Jember sekitar 71,59 hektar tersebut. Apalagi sumbangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Jember, sangat kecil.

Perusahaan itu rata-rata tidak memiliki alat penambangan yang memadai, sehingga lahan HPL dikerjakan pihak ketiga. Pemegang HPL hanya mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban PAD, namun hanya sebagian kecil yang disetorkan ke Pemkab Jember.

"Mengenai PAD, ada sebagian yang menyetor PAD tapi jumlahnya sangat kurang, ada yang memberikan 6 juta setahun," kata Sekda Jember Mirfano dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/03).

"Tapi ada juga perusahaan yang tidak punya peralatan dan bisa menyumbangkan PAD Rp1 Miliar lebih, ini jadi pertanyaan," sambungnya.

Mirfano menjelaskan, mereka masuk 10 perusahaan tambang batu kapur, yang HPLnya dicabut. Jadi pemegang HPL, tidak mengelola lahannya secara langsung. Tapi dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Jadi  hanya memanfaatkan selembar kertas HPL, kemudian dikerjakan orang lain, diperjualbelikan," katanya.

Diketahui, Pemkab Jember memastikan mencabut  HPL 10 perusahaan tambang di Gunung Sadeng, lahan Aset Pemkab Jember, yang berada di wilayah Kecamatan Puger. Sebab, perusahaan tersebut tidak mampu mengelola HPL sehingga lahan terlantar.

Dengan demikian, 10 perusahaan itu tidak layak mendapatkan HPL baru. Perusahaan tersebut adalah CV Guna Abadi (seluas 15,4 Ha), CV Formitra Raya (4,18 Ha), CV Susanti Megah Perkasa (5 Ha), CV Manda Karya (6,17 ha), CV Karya Nusantara (5,19 Ha), CV Dwi Joyo Utomo (9,61 Ha), CV Indolife Prima Utama (4,6 Ha), PT Ikhsan Tunggal Jaya (4,43 Ha), PT Mahera Jaya (6,8 Ha), dan PT Kurnia Alam Perkasa (9,68 Ha).

"Jumlah total luas lahan yang akan kami cabut HPL-nya 71,59 hektar. Kami minta perusahaan yang sudah dicabut HPL-nya atau tidak memiliki HPL, menghentikan melakukan penambangan secara ilegal," tegasnya.