Subsidi Minyak Goreng Curah Rawan Diselewengkan

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Kebijakan pemerintah yang mengembalikan harga minyak goreng dalam kemasan ke mekanisme pasar dan hanya menyubsidi minyak goreng curah rawan terjadi penyimpangan.


Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilakukan pengawasan ketat dari pemerintah.

"Yang menjadi masalah ada perbedaan harga antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan. Ini akan terjadi migrasi orang yang membeli minyak goreng kemasan beralih ke minyak goreng curah," ujar Giri Ramandha diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (19/3).

Produksi minyak goreng curah juga perlu mendapat pengawasan. Sebab dengan status subsidi, minyak goreng curah rawan terjadi penyelundupan hingga kemungkinan pengemasan ulang menjadi minyak premium.

"Ini harus diawasi karena jumlahnya tidak terlalu banyak. Jangan sampai minyak goreng ini tidak dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada masyarakat kategori mampu untuk tidak membeli minyak goreng curah dengan harga tertinggi Rp 14 ribu.

“Tinggal bagaimana kita mengawasi apa yang menjadi hak saudara-saudara kita, minyak goreng curah yang disubsidi ini tidak lari ke mana-mana dan bisa dinikmati oleh mereka,” tandasnya.