Penjelasan Pemkab Situbondo Terkait Dana PEN dan Dugaan Korupsi UPL/UKL

Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah/Dok RMOLJatim
Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah/Dok RMOLJatim

Sentuhan hukum aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terkait dugaan korupsi Anggaran UKL-UPL, senilai Rp 860 juta lebih ini disebut-sebut berkaitan dengan dana PEN. 


Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai buka siara.

Sekertaris Daerah (Sekda), Syaifullah menegaskan, jika anggaran UPL/UKL bukan bersumber dari PEN, namun dari DAU Murni pada APBD 2021. Pemkab juga menyebut, bahwa dokumen UPL/UKL bukan menjadi syarat pencairan dana pinjaman PEN.

“Kami jelaskan, jadi untuk dapat melaksanakan membangun jalan, itu PT SMI karena peduli terhadap lingkungan, maka ditambah persyaratan ada UKL UPL, selama ini gak pernah ada persyaratan itu. Kalau bangun jalan ya bangun saja,” tegas Sekda Syaifullah, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/3).

Pelaksanannya proyek PEN waktunya tergantung OPD terkait, karena sebenarnya sudah siap semuanya, tinggal dilakukan pelelangan. Karena nilainya besar-besar, di atas Rp 200 juta semua. Sebenarnya program itu harus segera dilaksanakan, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu dan bisa memakan banyak waktu untuk proses pengerjaan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sendiri, memiliki petimbangan terkait dana Pemulihan ekonomi nasional atau PEN, sebagai akibat dari pandemi Covid-19 yang terjadi hingga 3 tahun terakhir ini.

Sekda Syaifullah menjelaskan, jika dana PEN merupakan program pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya, untuk melakukan restorasi ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

“Memang bentuknya bermacam-macam. Ada dana PEN yang diperuntukkan dana sisoal, UMKM, diberikan Cuma- Cuma melalui Kementrian. Tapi ada dana PEN yang disalurkan melalui PT SMI, dimana memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, untuk memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya prioritas belanja daerah,” sambung Sekda Syaifullah.

Tergantung dari kepala daerah, beber Syaifullah lagi, untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Terkait PEN di Situbondo, ada penawaran pinjaman dari PT SMI. Kemudian pemkab berupaya mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat dengan melawati proses panjang dan tidak mudah.

“Tahun 2021 kita ajukan, ketika sudah sepakat, sudah diasistensi, persyaratan terpenuhi, misalnya alokasi APBD untuk membayar tanggungan dan pernyataan kesanggupan semuanya sudah dipenuhi oleh Pemkab, hingga akhirnya pinjaman pemkab disetujui,” beber Syaifullah lagi.

Bagaimana dengan mekanisme pencairan ? Mantan Kepala Bappekab ini menyatakan, jika dan PEN cair bertahap. Tahun 2021 sudah cair pada Desember sekitar Rp 62 miliar. Namun tidak memungkinkan untuk direalisasikan, karena ada pertimbangan-pertimbangan dari DPRD. Sehingga harus dilaksanakan pada tahun 2022.

“Sampai hari ini dana PEN itu sudah cair 25 persen dan itu masih utuh dari pengajuan Rp 250 miliar. Dana itu sudah ada di kasda. Sudah diterima utuh dan diperuntukkan infrastruktur di 17 kecamatan terutama jalan-jalan mengakses ke jalan kabupaten,”  urainya lagi.

Lebih lanjut, Pemkab mengaku juga mendapatkan lampu hijau dari DPRD untuk melaksanakan pada tahun 2022, dengan proses perencanaan yang sudah selesai, namun tahapan pelelangan hingga saat ini belum lakukan.

“Kami diperiotritaskan pelaksanan dana yang sudah cair. Jadi kalau yang cair Rp 62 miliaar sudah dilaksanakan, dan progresnya 75 persen, baru kita boleh mengajukan lagi sekitar 45 persen, dan sisanya 30 persen yang terakhir,” tukas Sekda Syaifullah.

Informasi lain yang diperoleh Kantor Berita RMOL Jatim, sejatinya dana PEN akan dimanfaatkan untuk pembangunan Jalan hotmix yang tersebar di 17 kecamatan sebagai tindak lanjut sari program Pemkab, yaitu tutup lobang (tolob)

“Jadi dari anggarannya Rp 250 miliar itu, bisa mendanai 102 ruas jalan. Kita punya 372 ruas sesitubondo, itu jalan kabupaten, jalan poros desa. Dengan anggaran itu kita bisa membangun 102 ruas jalan, itu dipilih karena memang kondisinya perlu untuk dibangun,” sambung Syaifullah.

Kenapa bupati harus mengalokasikan dana PEN ke infrastruktur semua ? Karena ini ada amanah dari permendagri maupun UU terbaru, UU no 1 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah bahwa daerah harus membelanjakan APBD-nya sekurang-kurangnya 40 persen untuk infrastruktur, dan itu selambat-lambatnya daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan. 

“Nah kita dengan anggaran itu, APBD itu masih bisa, artinya dengan tambahan Rp 250 miliar, itu hanya membangun infrasatruktur 20 persen. Kemampuan kita memang kecil, makanya harapan kita masyarakat bisa memberikan support, berdoa semoga dimudahkan pembangunan jalan kita yang ada di kecamatan kecamatan bisa kita perbaiki secara tuntas pada 2022 ini,” tutup Syaifullah.

Seperti diketahui, hiruk pikuk masalah mendera Situbondo berkaitan dengan adanya kucuran dana PEN ini. Mulai dari adanya upaya penindakan hukum dugaan korupsi pembuatan dokumen UPL/UKL, hingga gelaran aksi demo penolakan dana PEN oleh masyarakat.