Pengamat: Parpol Pengusul Penundaan Pemilu akan Dihukum Rakyat

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Tiga partai politik (parpol) yang menjadi pengusul penundaan Pemilu bakal mendapat hukuman dari masyarakat. Hukuman itu adalah tak akan jadi pilihan masyarakat saat gelaran Pemilu mendatang.


Begitu prediksi pengamat politik Jamiluddin Ritonga dalam menyikapi mulai masifnya partai poliitk koalisi pemerintah dan pejabat tinggi negara yang menyuarakan penundaan Pemilu 2024.

"Hukuman masyarakat itu dapat berupa tidak memilih parpol tersebut dalam Pileg dan Pilpres 2024. Peluang ke arah itu sangat besar, karena hasil survei memperlihatkan mayoritas masyarakat menolak usulan penundaan pemilu,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/4).

Ia juga mengartikan parpol pengusul penundaan Pemilu tidak berdasarkan aspirasi masyarakat. Mereka mengusulkan penundaan Pemilu berdasarkan kehendak kelompok dan para oligarki.

"Karena itu, wajar bila masyarakat kecewa kepada parpol pengusung, termasuk ketua umumnya. Kekecewaan masyarakat itu tentunya akan terlihat pada Pileg dan Pilpres 2024,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Jamiluddin, hasil sejumlah lembaga survei terhadap elektabilitas partai politik pengusung penundaan pemilu berangsur anjlok. Alias cenderung tidak mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Gejala ke arah itu, sambungnya, sudah terlihat dari hasil survei belakangan ini. Hal yang sama juga terlihat pada elektabilitas ketua umumnya.

"Jadi, penurunan elektabilitas itu wajar karena parpol tersebut melawan aspirasi masyarakat. Hal itu kiranya berlaku universal di negara demokrasi. Parpol yang melawan aspirasi masyarakat pastilah akan dihukum saat Pemilu,” demikian Jamiluddin.