Bareskrim Polri serius mengusut kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta.
- Kompolnas Belum Dapat Laporan Data dan Fakta Polri Tak Netral di Pemilu 2024
- Kompolnas Desak Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Digelar
- Kompolnas Minta Para Saksi Penganiayaan Ken Admiral Diperiksa
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bahwa penyidik tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P21," tegas Poengky, Minggu (17/4).
Poengky menjelaskan, Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya itu.
Menurutnya, perkara tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," ujarnya.
Lebih lanjut, Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya ini bersabar dan mendukung penanganan kasus ini.
"Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," katanya sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PTPN I Regional 4 Siap Bekerjasama dengan Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 871 Miliar di PTPN XI
- Pabrik dan Laboratorium Narkoba di Malang Dikendalikan Warga Malaysia