Resahkan Warga, Polres Madiun Tangkap Pelaku Begal Payudara

Pelaku begal payudara saat diperiksa Polres Madiun (ist)
Pelaku begal payudara saat diperiksa Polres Madiun (ist)

Polres Madiun Berhasil mengungkap pelaku begal payudara. Pelaku yang merupakan berinisial WD (25) warga Madiun,  ditangkap warga bersama anggota Polsek Kare.


Kapolsek Kare, AKP Suprapto menjelaskan penangkapan  pelaku ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare - Cermo Kec. Kare Kab. Madiun, Kamis (14/4) lalu.

Peristiwa itu diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kare, Senin (18/4).

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata IPTU IPTU Johan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasi Humas Polres Madiun, WD mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata IPTU, Jumadi.

Selain pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Atas tindakannya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.