Gegara Dipergoki Bercumbu Dengan Pacar, Pria Nekat Hajar Temannya

Tersangka usai menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah/RMOLJatim
Tersangka usai menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah/RMOLJatim

Seorang pria dipergoki sedang bercumbu dengan pacarnya. Tak urung, AD (28), warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, langsung menghajar teman karibnya.  


Belum puas menghajar, pelaku mengambil parang dan mengancam akan membunuh korban ISM (32), yang masih tetangganya. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Kepolisian resort Jember, Aipda Muhammad Rinto, kasus penganiyaan terjadi di penggilingan padi Desa setempat, Minggu (24 /4).

"Tersangka AD dan korbannya bernama Ismail (32), teman karibnya sejak kecil," ucap Aipda Muhammad Rinto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/4).

Dia menjelaskan kasus penganiyaan itu bermula dari korban, saat pergi mancing di sungai tak jauh dari rumah tersangka AD, Minggu sekitar pukul 14.00. WIB. Saat itu, korban melihat tersangka bersama teman-temannya sedang minum arak. Meski demikian, korban tetap berada di sungai melakukan kegiatan mancing. 

Karena suasana sangat panas, korban merasa haus selanjutnya pergi ke rumah karibnya. Dia kemudian masuk ke rumah tersangka bermaksud untuk minta air minum.

Namun secara tidak sengaja (karena kamar tak berpintu) korban melihat tersangka sedang bercumbu dengan pacarnya.

Tersangka kaget dan marah. Tersangka sempat menegor korban karena masuk rumahnya, sehingga sempat terjadi cekcok. Korban tidak meladeni tersangka, selanjutnya kembali ke penggilingan padi tempat kerjanya. Namun tersangka mengejarnya hingga ke penggilingan padi.

"Namun korban tetap tidak melawan dan berhasil dilerai oleh pekerja lainnya," jelas Rinto.

Setelah dilerai tak membuat emosi tersangka mereda. Tersangka yang juga residivis kasus pencurian ini, malah naik pitam,  kemudian pulang mengambil sebilah parang. Tersangka kembali lagi ke penggilingan padi, dan membacok korban dengan parang. 

"Karena nyawanya merasa terancam korban melarikan diri dan melapor ke Mapolsek Jenggawah," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, yang didukung minimal 2 alat bukti, keterangan saksi, hasil visum dan barang bukti sebilah celurit, AD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi keesokan harinya. 

Dari cacatan Kepolisian tersangka adalah residivis kasus curanmor dan baru 1 tahun bebas dari lapas Grobogan Bali.

"Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No:12 tahun 1951,  tentang membawa senjata tajam tanpa ijin," pangkasnya.