Menkes Didesak Cantumkan Semua Vaksin Halal Dalam Program Booster

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dikabulkannya Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) dikhawatirkan akan membuat kegaduhan serta polemik jika Menkes tidak segera mencantumkan seluruh jenis vaksin halal di dalam program vaksin booster.


Hal itu dikatakan oleh Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam pada Kamis (28/4).

 “Memang ketika Menkes tidak secara jelas menggunakan vaksin halal tentu saja akan menimbulkan polemik,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Kamis malam (28/4).

Walaupun saat ini Kemenkes telah memasukkan Vaksin Sinovac yang telah difatwakan halal sebagai salah satu jenis vaksin untuk program booster, akan tetapi menurut Arif, seharusnya seluruh jenis vaksin halal juga dimasukkan. Tidak hanya vaksin Sinovac semata.

“Kalau targetnya vaksin halal, seharusnya seluruh vaksin halal diperbolehkan. Tidak hanya sinovac. Sinovac boleh tapi vaksin lain harusnya boleh, kalau targetnya vaksin halal,” ucapnya.

Sampai saat ini, Arif menilai bahwa kinerja Menkes cukup baik akan tetapi untuk pengadaan vaksin halal yang harus tetap dikritisi karena sampai saat ini seluruh jenis vaksin halal masih belum dicantumkan di program booster.

“Kinerja dia (Menkes) cukup bagus, itu harus diakui. Cuma memang dalam beberapa poin seperti pengadaan vaksin, ini perlu dikritisi. Manajemen pengelolaan vaksin (maaf) agak amburadul,” ungkap Arif.

Hingga saat ini, MUI sudah menetapkan 3 jenis vaksin yang bersertifikasi halal. Ketiganya antara lain Sinovac, Zifivax dan Vaksin Merah Putih.