HR (34), warga asal Kecamatan Rubaru Sumenep Madura, Jawa Timur ditangkap Polres Sumenep pada Senin (9/5) di pinggir jalan raya Rubaru. Pria ini sempat buron sejak 2021 lalu.
- Menyibak Data Menuai Tawa Politisasi Bansos PKH Sumenep
- Kenang Kiprah Homaidy Ch, Lesbumi NU Sumenep Luncurkan Buku Lelaki Hutan
- Didukung Penuh Achmad Badrut Tamam, PSI di Sumenep Berikan Bantuan kepada Komunitas Nelayan di Pulau Talango
Aksi HR cukup nekat, Ia terang-terangan mencuri emas seharga Rp 12 juta di depan pemilik toko emas, yakni di komplek pertokoan Pasar Kecamatan Lenteng Timur, Sumenep, pada 27 Nopember 2021 lalu.
Modus yang dilakukan HR dengan berpura-pura akan membeli emas. Ia basa-basi menanyakan harga emas kepada pemiliki toko. Setelah emas diberikan, HR langsung kabur tanpa membayar memakai sepeda motor.
Aksi pencurian HR tak sampai di situ, ia mencuri uang pemilik Toko Kenyek di Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (24/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Modus kali ini Ia pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan merayu penjualnya untuk membelikan nasi. Penjual ke luar, kemudian HR membawa lari kotak berisi uang Rp 8 juta.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengatakan, dua kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Resmob Kasatreskrim Polres Sumenep.
"Kami mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas di Pasar Lenteng, tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis. Yakni pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor
- Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Pesta Narkoba