Predikat Opini WTP Atas LHP-LKPD Kembali Diraih Pemkot Mojokerto

Penyerahan LHP oleh Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim, Sigit Pratama Yudha kepada Wali Kota Mojokerto Ning Ita /ist   
Penyerahan LHP oleh Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim, Sigit Pratama Yudha kepada Wali Kota Mojokerto Ning Ita /ist  

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 


Hingga kini Pemerintah Kota Mojokerto sudah delapan kali berturut- turut berhasil mempertahankan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran.

Pemkot Mojokerto dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh kepala sekretariat BPK, Sigit Pratama Yudha kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Alhamdulillah Pemerintah Kota Mojokerto hari ini kembali mendapat predikat Opini WTP untuk kedelapan kali nya secara berturut- turut, ini menandakan dalam penganggaran, pengelolaan, serta pelaporan keuangan APBD pada setiap tahunnya Pemerintah Kota Mojokerto telah sesuai dengan kaidah yang telah dipersyaratkan," ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (18/5).

Ning Ita berharap agar capaian ini bisa terus dipertahankan. Menurutnya Opini WTP bukan hanya sekedar sebuah prestasi, namun sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

"Tentu saja ini satu prestasi yang harus kita pertahankan ke depan, karena Opini WTP ini sebenarnya bukan hanya sekedar sebuah prestasi. Tapi adalah sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan," imbuhnya. 

Guna mempertahankan capaian audit tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah ini, Ning Ita berpesan agar pelaksana teknis pada masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selalu berpedoman pada arahan dan petunjuk, baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Mojokerto telah melakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi COVID-19 melalui berbagai program Pelatihan dan Inkubasi yang merupakan implementasi Visi Kota Mojokerto untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

Berbagai program sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang sudah dilakukan baik melalui bantuan APBN maupun APBD telah berhasil memulihkan perekonomian kota mojokerto. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), laju pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto dari yang sebelumnya di tahun 2020 menurun drastis di angka -3,69%, pada tahun 2021 berhasil meningkat menjadi 3,65%.

Sementara pada kesempatan yang sama, kepala sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sigit Pratama Yudha mengapresiasi pemerintah daerah yang mendapat Opini WTP , yang telah serius dan konsekuen dalam menyusun laporan keuangan dengan maksimal memenuhi ketentuan undang-undang sehingga dapat menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2021 dengan tepat waktu.

"Kami berharap agar laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK ini dapat digunakan sebagai dasar dan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah, utamanya terkait penganggaran," ujarnya.