Mau Hibahkan Lapangan Talangsari Jadi Kantor BPN, Bupati Jember Diprotes Puluhan Warga

Aksi massa menolak lapangan Talangsari dihibahkan menjadi kantor BPN Jember/RMOLJatim
Aksi massa menolak lapangan Talangsari dihibahkan menjadi kantor BPN Jember/RMOLJatim

Puluhan warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, menggelar aksi menolak lapangan Talangsari Jember Kidul dihibahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Minggu (22/5). Pasalnya, lapangan tersebut masih difungsikan menjadi tempat aktivitas olah raga, pemuda dan warga sekitar. 


Dalam aksinya, warga yang terdiri aktifis sepakbola dan anak-anak dan warga sekitar lapangan, membentangkan berbagai banner di sekitar lapangan, dekat Ponpes Ash Shiddiqi di Jalan KH Shiddiq Jember, Kelurahan Jember Kidul. 

Mereka membentangkan berbagai banner bertuliskan "lapangan iku gone bal-balan, kuduk gone perkantoran" (Lapangan itu tempat bermain bola, bukan untuk perkantoran), "Wes Wayahe Gawe Akal sehat", "Tolak..!!! hibah lapangan Talangsari ke pihak manapun", "Kami akan mempertahankan hingga titik darah penghabisan", "Jangan Rampas Hak Kami".

Diketahui, aksi ini sebagai respon masyarakat sekitar lapangan Talangsari setelah mendapatkan informasi, Bupati Jember Hendy Siswanto, merestui permohonan hibah tanah Lapangan Talangsari oleh BPN Jember untuk dijadikan perkantoran. 

"Masyarakat setempat hingga saat ini masih memfungsikan lapangan tersebut untuk kegiatan olahraga, baik untuk sepak bola atau olah raga lainnya," ucap salah seorang tokoh masyarakat Talangsari, KH Ahmad Baiquni Purnomo alias Gus Baiqun, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

"Bahkan secara swadaya, mereka memperbaiki lapangan, mulai menguruk pasir hingga membuat lapangan bola voli, sebelah selatan lapangan," sambungnya.

Lanjut pria yang biasa disapa Gus Baiqun ini, lapangan tersebut aktif digunakan masyarakat untuk kegiatan olahraga dan lainnya. Karena itu sesuai peraturan perundang-undangan, lapangan yang sedang aktif digunakan tidak boleh dialihfungsikan tanpa seijin kementerian olah raga dan pemerintah setempat. Apalagi saat ini, lapangan di tengah kota Jember hanya tinggal lapangan Talangsari dan Alun-alun kota Jember. Sementara Alun-alun sudah berubah fungsi. Masyarakat tidak bisa leluasa beraktifitas seperti dulu lagi. 

"Hanya tinggal lapangan Talangsari, kalau pemerintah tetap menghibahkan dan dialihfungsikan dengan alasan keindahan kota, kami tidak rela. Anak-anak kami bermain bola dimana," katanya.

Dia menilai Pemkab Jember tidak adil terhadap masyarakat kecil. Sebab sebelumnya, Pemkab Jember mati-matian membela lapangan golf gantangan, sarana olah raga untuk orang kaya. Tentu saja yang memanfaatkan hanya segelintir orang. 

"Pemerintah Kabupaten membiayai lapangan golf hingga Rp 5 Miliar, padahal yang menggunakan hanya beberapa orang kaya saja,", terangnya.

Sedangkan Lapangan Talangsari, tempat olahraga rakyat kecil yang menggunakan banyak orang dari ratusan hingga ribuan orang. Bahkan Lapangan tersebut tidak tersentuh perbaikan oleh pemerintah, sehingga kondisinya memprihatinkan dan sudah mulai rusak. 

"Kok malah akan dialihfungsikan sebagai Kantor BPN. Seharusnya bupati lebih memperhatikan lapangan ini ketimbang lapangan golf," harapnya.

Karena itu, Gus Baiqun meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membatalkan rencana menghibahkan Lapangan yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Selain itu dia juga berharap DPRD Jember menolak permohonan hibah alih fungsi lapangan tersebut.

Sementara wakil ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim, menyatakan akan melihat dan mempertimbangkan perkembangan suara masyarakat Jember. Selain itu, melihat regulasi yang ada, maka sebenarnya tidak memungkinkan mengalih fungsikan lapangan.

"Kami minta pemkab Jember mencarikan solusi lain atau tempat lain yang lebih banyak manfaatnya untuk perkantoran," katanya.

Dijelaskan Halim, ada sebagian usulan masyarakat untuk tempat kantor BPN Jember, yakni ke lahan eks POM Sukorejo, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Lahan tersebut kondisinya lebih strategis karena berada di jalur utama kota Jember.

"Tapi tentu ini harus melalui proses dan kajian sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," terangnya.