Dugaan Korupsi Bosda, Kejari Tahan Pejabat Pemkot Probolinggo

Pejabat Pemkot Probolinggo saat digelandang dari Kejaksaan menuju Lapas Kelas 2B Probolinggo/RMOLJatim
Pejabat Pemkot Probolinggo saat digelandang dari Kejaksaan menuju Lapas Kelas 2B Probolinggo/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Mochamad Maskur dan tiga lainnya atas dugaan korupsi, pada Senin (30/5) malam.


Tiga diantara yang dibawa oleh mobil tahanan, yaitu Achmad Basori selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Wahyu Rianto selalu Kabid Pendas (Pendidikan Dasar), dan Direktur CV Mitra Widyatama Edi selaku rekanan.

Keempat orang tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.

"Mereka sudah dilakukan pemeriksaan beberapa kali dan sudah ditetapkan tersangka. Penyimpangan yang dilakukan terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono.

Dalam perkara kasus ini Kajari juga mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa sebanyak 70 orang saksi.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 974.915.919 juta," ujar Hartono dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Usai menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Kantor Kejari Kota Probolinggo, empat tersangka tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo untuk dilakukan proses penahanan.