Tragedi Penembakan Herman 13 Maret, GMNI Kembali Demo Polres Sumenep

Aktivis GMNI Sumenep saat aksi demo di depan Mapolres Sumenep/RMOLJatim
Aktivis GMNI Sumenep saat aksi demo di depan Mapolres Sumenep/RMOLJatim

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep kembali menggelar aksi demo, Senin (30/5). Mereka menuntut Polres Sumenep bertanggungjawab atas tragedi penembakan Herman.


GMNI menggelar demo bersama masyarakat Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding. Mereka tidak terima atas putusan Propam terhada pelaku penembak Herman.

Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurahman mengaku sangat kecewa terhadap keputusan Polres Sumenep.

Menurutnya, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya telah ingkar janji terhadap tuntutan keluarga Herman.

Padahal, kata Robi, Polres Sumenep telah menandatangi penjanjian bahwa Polres Sumenep akan memecat dan mempidanakan 4 anggotanya sebagai pelaku penembak Herman.

"Telah ingkar janji, padahal itu perjanjian tertulis hitam di atas putih," kata Robi dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

"Kalau hanya pindah tugas tidak usah menunggu kasus dulu. Itu sudah hal biasa dalam institus kepolisian. Meski tidak ada kasus memang biasa pindah tugas ke berbagai daerah," imbuhnya.

Demo itu tidak ditemui oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Wakapolres Sumenep Soekris didampingi Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa pimpinannya sedang ada agenda ke luar daerah.

Demo diakhiri dengan pembacaan tahlil sebagai kritik keadilan dinilai telah mati di Polres Sumenep. Tahlil dipimpin oleh ustad Abdul Latif diikuti oleh seluruh peserta aksi sambil duduk.

Herman warga Desa Gaddu, Kecamatan Ganding, ditembak mati oleh 4 anggota Resmob Polres Sumenep di Jalan Adirasa Kota Sumenep, pada 13 Maret lalu. Herman dituduh sebagai begal motor.

Berbagai saksi menyatakan bahwa Herman hanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Sementara Polres Sumenep menyatakan bahwa herman tengah melakukan perampasan 1unit sepeda motor dan meneror masyarakat yang ada di Jl Adirasa kala itu.

Tragedi penembakan itu terekam dalam kamera masyarakat yang ada di sekitar kejadian dan videonya cepat menyebar.

Ada 3-4 video penembakan Herman. Dalam video tersebut tidak ada rekaman yang menunjukkan Herman sedang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat.

Herman hanya terlihat sedang duduk di emperan toko tepat di sebalah motor matic warna putih sambil pegang celurit. Kemudian herman didatangi oleh anggota Resmob Polres Sumenep tanpa pakaian dinas dengan menodongkan senjata.

Herman sekita berdiri sambil pegang celurit dan langsung menghampiri enggota polisi yang todongkan senjata hingga ke tengah jalan.

Puncaknya, Herman tertembak mati ditempat dan terdengar letusan tembakan sekitar 17-18. Salah satu peluru berhasil bersarang di dada kiri Herman.

Tembakan tersebut membabi buta. Saat Herman sudah terkapar tembakan masih dilancarkan menyasar ke kaki dan paha Herman.

Kasus tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Aksi berbagai aktivis juga ikut bersuara menuntut 4 anggota Resmbo Polres Sumenep dipecat dan dipidanakan.

GMNI Sumenep adalah yang paling gencar mengawal kasus ini. Mereka menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Kasus terbut semula langsung ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan kepada Polres Sumenep.

Polres Sumenep akhirnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap 4 anggota Resmob Polres Sumenep pada 20 Mei 2022, di Propam Polda Jawa Timur.

Keempat anggota tersebut adalah Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Berdasar hasil sidang mereka dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil sidang memutuskan, keempat anggota tersebut diberi sangsi pindah tugas ke luar wilayah Kabupaten Sumenep.