Ribuan Hektar Sawah di Pulau Bawean Berstatus Lahan Sawah Dilindungi

Areal persawahan di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik/Ist
Areal persawahan di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik/Ist

Areal persawahan seluas 3400 hektar yang tersebar di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementrian ATR BPN.


Menurut Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD itu tidak boleh diperuntukkan yang lain dan harus dioptimalkan sesuai peruntukannya.

"Penetapan LSD, tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi para petani di Pulau Bawean. Serta, Dinas Pertanian (Dispertan) maupun pengurus Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Gresik untuk menjaga dan merawatnya agar tidak sampai beralih fungsi," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/6).

Kata Gus Yani, LSD yang sudah dicanangkan oleh Kementrian ATR BPN bertujuan untuk peningkatan produktifitas pertanian dan menopang ketersediaan kebutuhan pangan.

Sebagai tindaklanjut dari penetapan tersebut, lanjut Gus Yani, pihaknya melalui Dispertan bakal menyusun program disektor pertanian. 

"Kita akan susun bagaimana program-program sektor pertanian yang ada di Kepulauan Bawean menjadi lebih baik, termasuk soal irigasi yang menjadi variabel penting dalam meningkatkan produktifitas padi," tuturnya.

"Untuk itu, perlu langkah cerdas dalam membangun irigasi, jadi jangan sampai proyek irigasi dibangun di lokasi diluar LSD." tandasnya.

Sementara, Ketua HKTI Kabupaten Gresik, Musa mengaku akan mendukung sepenuhnya kebijakan yang telah diambil Kementerian ATR BPN terkait LSD.

"Kami berharap ada peningkatan produktifitas padi, dengan adanya penetapan LSD ini. Serta perlu adanya inovasi atau terobosan pada sektor pertanian, agar petani bisa melakukan panen tidak hanya 1 kali. Tetapi bisa panen 2 sampai 3 kali dalam semusim," ungkapnya.

"Untuk bisa mewujudkan itu semua, perlu sinergitas antara Gapoktan, Penyuluh dalam memajukan sektor pertanian di Kabupaten Gresik." pungkasnya.