Banyaknya Aktifitas di Sekitar Jalur KA, Daop 8 Ingatkan Bahaya Perjalanan Kereta

Sosialisasi ke masyarakat
Sosialisasi ke masyarakat

Jalur KA merupakan area yang harus steril dari segala aktifitas masyarakat. Namun, masih banyak pula masyarakat yang melakukan aktifitas disekitar jalur KA, seperti halnya berjalan disekitar rel, anak-anak yang bermain di sekitar rel, hingga melakukan aktifitas rutin lainnya.


PT. KAI Daop 8 Surabaya bersama komunitas railfans Sahabat Kereta kembali melakukan kegiatan sosialisasi tentang keselamatan jalur KA dan perjalanan kereta api. 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu 4 Juni 2022, dengan berjalan kaki menyusuri jalur KA di sekitar Stasiun Surabaya Pasarturi.

Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitaran jalur KA. 

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan ini KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta akan menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA.

"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim melalui rilisnya.

Luqman menambahkan, cara menyampaikan pesan dengan membawa sebuah poster yang berisi materi dilarang beraktivitas diatas rel, dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA.

Tidak hanya itu, dari Komunitas railfans Sahabat Kereta juga mendukung kegiatan protokol kesehatan dengan memberikan beberapa souvenir berupa paket _healthykit_ yang berisi masker, serta _handsanitizer_, kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan berlangsung.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

"Kami harap, dengan seringnya kegitan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas disekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," pungkas Luqman Arif.