Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo

Kajati Jatim saat meresmikan rumah Restorative justice
Kajati Jatim saat meresmikan rumah Restorative justice

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati meresmikan berdirinya Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Kota Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Senin (6/6).


Jumlah rumah RJ yang diresmikan di Sidoarjo sebanyak 20 rumah, yang terdiri dari 18 rumah RJ di desa dan 2 rumah RJ di kelurahan.

Keberadaan rumah RJ ini menjadi bukti keseriusan dalam penerapan pendekatan keadilan restorative melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung Keadilan Restoratif.

"Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama- sama dengan penegak hukum, sehingga kasus hukum bisa diselesaikan dengan kearifan lokal," tegas Kajati Jatim Mia Amiati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat didampingi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Achmad Muhdlor serta Forkompinda Sidoarjo.

Keadilan Restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restorative ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

"Saya berharap RJ tersebut bisa mengurangi kejahatan serta kasus yang sampai masuk meja hijau sehingga bisa menekan jumlah tahanan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

Meski begitu tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, selain itu terdakwa bukan residivis.

“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga hukum perdata,” harapnya.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sangat senang dengan adanya RJ ini karena bisa membantu masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan hukum. "Tolong dimanfaatkan betul keberadaan RJ agar jika terjadi masalah hukum yang sifatnya kecil bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dan tidak berlanjut ke pengadilan," tegas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.