Reses Di Ketintang, Legislator PKS Jatim Minta Pemkot Surabaya Penuhi Hak Dasar Warga Peroleh Air Bersih

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Anggota DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati menilai Pemkot Surabaya menghilangkan hak warga Ketintang dalam memproleh manfaat air bersih. Sikap tebang pilih itu sangat disesalkan karena warga bantaran rel itu menjadi warga Surabaya dan membayar pajak.


 "Kebijakan Pemkot Surabaya dirasa tidak konsekuen, mereka diberikan posisi yang sah sebagai warga. Tetapi mereka tidak mendapatkan haknya. Padahal mereka membayar pajak tetapi mereka tidak mendapatkan hak-hak dan fasilitasnya," terang Lilik ( 5/6).

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jatim itu menilai kebijakan diskriminatif dan tidak adil. Karena itu, dia mengaku akan terus berjuang agar warga mendapatkan haknya, dalam memperoleh air bersih.

Pasalnya, itu adalah hak dasar yang sudah diatur dalam UUD 1945.

"Kalau memang warga bantaran dianggap sebagai warga yang sah ya harus mendapatkan hak dan fasilitasnya. Ini salah bentuk tidak keadilan yang harus di suarakan dan diperjuangkan,” katanya.

 Lilik mengatakan, kesulitan memasang PDAM juga dialami beberapa warga di Surabaya, seperti Keputih dan beberapa tempat lainnya. Karena itu, dia berharap kalau memang tempat tinggal warga tidak layak huni, maka Pemkot Surabaya harus segera melakukan relokasi warga ke Rusunawa yang sudah ada.

“Kalau masyarakat tidak layak tinggal di bantaran dan harus pindah ke rusun, maka mereka harus segera direlokasi,” pungkasnya.

Lilik berharap agar Pemkot Surabaya lebih mengutamakan warga kurang mampu, untuk bisa tinggal di Rusunawa. Agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya, dan bisa hidup dengan layak.