Setelah Musim Haji, Pesawat Berbadan Lebar Diijinkan Mendarat di Juanda

Kepala Kantor Otoritas Bandar  Udara Wilayah III, M Mauludin didampingi Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim/RMOLJatim
Kepala Kantor Otoritas Bandar  Udara Wilayah III, M Mauludin didampingi Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim/RMOLJatim

Pesawat berbadan lebar dan berkapasitas 314 sampai 452 penumpang dilarang mendarat di Bandara Udara Internasional Juanda. 


Kepala Kantor Otoritas Bandar  Udara Wilayah III, M Mauludin mengatakan, larangan mendarat itu dikarenakan adanya pembatasan landasan yang hingga kini masih dalam proses perbaikan.

Mauludin menargetkan, perbaikan dan perawatan landasan di Bandara Internasional Juanda rampung secara keseluruhan pada Juli 2023. Setelah itu tidak ada larangan atau pembatasan lagi.

"Memang dibilang larangan, karena kami sedang membatasi beban  landasannya. Jadi landasan yang sedang kami perbaiki dan lakukan perawatan perlu dijaga. Untuk pesawat berbadan besar kami kurangi bebannya," kata Mauludin

di sela-sela Workshop 'Penyelenggaraan Penerbangan yang Aman dan Selamat' yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Kamis (9/6).

Ditambahkan Mauludin, pembatasan pesawat berbadan besar dari luar negeri itu sekaligus berbarengan dengan musim Haji 2022. Setelah musim haji selesai, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi landasan.

Untuk saat ini pihaknya masih mengutamakan haji. Baru setelahnya untuk pesawat berbadan besar lainnya.

"Setelah musim haji, kami akan evaluasi kondisi landasan, apakah pesawat berbadan besar bisa mendarat lagi. Dan itu akan kami lihat dalam dua pekan ke depan. Lalu kami akan optimalisasikan lagi," jelasnya.