Soal Wacana Peralihan SIM dari Kepolisian, Kemenhub Terus Berkoordinasi dengan DPR

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sejumlah isu yang mengemuka terkait penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi catatan tersendiri bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dilakukan pendalaman.


Salah satunya terkait wacana peralihan kewenangan proses uji dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. Kemenhub akan melakukan kajian untuk kemudian nantinya dibahas bersama Komisi V DPR RI.

"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," kata Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada wartawan, Kamis (9/6).

"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, tentu nanti sumber daya apa yang bisa dipersiapkan oleh Kemenhub. Kemudian bagaimana teknis dan konsep soal pengalihan ini perlu dikaji lebih mendalam," sambungnya.

Adita menuturkan, saat ini Kemenhub masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR RI terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ. Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman.

Kemenhub, berupaya meminimalkan munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ. Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR RI.

"Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah di tengah masyarakat. Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa," jelas Adita Irawati.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, sebelumnya menyampaikan, pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak.

Dari Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lain.

Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Izin Mengemudi (SIM). FPKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II itu, Senin kemarin (6/6).

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.