Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat berlalulintas, Polda Jawa Timur menyiapkan ETLE Mobile sebanyak 52 unit.
- Soal Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma, Tim Hukum LPBH PBNU ke Polda Jatim
- Seorang Ayah Tempeleng dan Banting Bayi Usia 6 Hari Karena Mencurigai Bukan Anaknya
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar
Pada periode Januari sampai dengan Mei 2022 telah ada ETLE statis sebanyak 59 unit yang tersebar di beberapa jalan utama yang ada di Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, senin (13/4).
"Untuk menjawab tantangan tugas tersebut maka Polantas harus menjadi Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi berkeadilan. Yaitu Polantas dengan pendekatan Kepolisian prediktif untuk mengantisipasi tingkat gangguan Kamseltibcarlantas berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat, sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan fatalitas gangguan Kamseltibcarlantas sedini mungkin," jelas Kapolda dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Serta melakukan inovasi dengan meningkatkan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi pelayanan publik yang berbasis IT, seperti yang telah dilaksanakan saat ini di jajaran Polda Jawa Timur, yaitu program ETLE statis, ETLE mobile, Samsat Drive thru dan E-Turjawali, serta program-program lainnya," tambahnya.
Kapolda menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 26.312 orang. Artinya ada peningkatan secara signifikan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 sebanyak 27 persen.
"Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut, menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan. Hal ini berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari sampai Mei mengalami peningkatan sebanyak 36 persen," pungkasnya.
Untuk informasi, Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 di seluruh wilayah Jawa Timur, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
- Soal Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma, Tim Hukum LPBH PBNU ke Polda Jatim
- Seorang Ayah Tempeleng dan Banting Bayi Usia 6 Hari Karena Mencurigai Bukan Anaknya
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar
ikuti update rmoljatim di google news