Kasus Balon Udara, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyerahan barang bukti dan 5 tersangka/RMOLJatim
Penyerahan barang bukti dan 5 tersangka/RMOLJatim

Kasus ledakan penerbangan balon udara yang menyebabkan rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo roboh memasuki babak baru. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap 2.


Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (16/6).

"Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindak lanjut. Kita proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjend Perhubungan Udara, Agus Mono dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara, Manager Keselamatan, Keamanan Standarisasi Air Nav Solo, Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi langkah tegas penyidik. Pasalnya penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.

"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan, " jelas Bakti.

Kedepannya, kata dia, masyarakat menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya  ditambatkan dengan tali.

"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Air Nav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan," tegasnya.

Dia menegaskan pesawat adalah transportasi paling cepat. Tetapi juga paling rentan jika terkena balon udara. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem egin pesawat.