Tidak Ada Nilai Manfaat, JPO Alun-alun Kota Kediri Dibongkar

Proses pembongkaran JPO
Proses pembongkaran JPO

Karena dianggap sudah tidak ada nilai kemanfaatannya, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Alun-alun Kota Kediri, mulai 16 hingga 30 Juni 2022, dibongkar. 


Berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, JPO tersebut adalah milik PT Oxcy Jaya Putra Surabaya. 

PT Oxcy melakukan ijin mendirikan JPO pada 2003 silam. Namun seiring waktu, JPO tersebut sudah tidak layak digunakan, karena tidak ada masyarakat yang menyeberang jalan dengan menggunakan JPO tersebut. 

Selain itu, kondisi JPO sendiri sudah banyak mengalami kerusakan-kerusakan. 

Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengatakan, untuk JPO tersebut memang bukan wewenang dari Pemerintah Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri, hanya menerima pengajuan pemasangan JPO dan pembongkaran JPO. Untuk ijin pembongkaran JPO sudah masuk ke Kantor DPMPTSP. 

"JPO itu, bukan wewenang dari Pemerintah Kota Kediri. Hanya saja, Pemerintah Kota Kediri menerima ijin mendirikan dan pembongkaran saja. Karena saat ini nilai manfaatnya sudah tidak ada, maka JPO itu dibongkar," Kata Edi dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Jumat (17/6). 

JPO tersebut, sudah ditutup Satpol PP Kota Kediri sejak 25 Februari 2021 lalu, karena beberapa anak tangga dari JPO tersebut sudah membahayakan. Selain itu, bagian atas JPO juga banyak yang berlubang. 

Saat ini, JPO dalam proses pembongkaran hingga 14 hari kedepan. DPMPTSP menyarankan pada pemilik JPO, agar saat menurunkan badan jembatan dilakukan pada malam hari, agar tidak mengganggu lalu lintas.